Banggai, kabarsulteng.id – Dua pria asal Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai diringkus polisi karena kedapatan membawa 95,98 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Banggai di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Senin 15 Mei 2023 malam.
Baca juga: Enam Rumah Warga di Banggai Hanyut Dihantam Banjir!
“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo.
Iptu Hengky menyebutkan, identitas kedua pelaku berinisial TK (56) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Lanjutnya, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, menuju Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng.
Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun di Banggai Laut Terjatuh ke Laut
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-una.
Sekitar pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara Perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo-Una-una.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastic klip yang diduga sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.
Baca juga: 2 Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Luwuk Diringkus Polisi Gegara Narkoba
“Disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan,” tuturnya.
Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut