BANGGAI, KABAR SULTENG – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai saat beraksi di sebuah rental play station (PS) yang dijadikan lokasi transaksi di wilayah Kota Luwuk.
Terduga pengedar sabu berinisial CL alias A (37), warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Polisi mengamankannya pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di salah satu tempat rental PS milik warga di Kota Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamidmenjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu rental PlayStation di Kota Luwuk kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar AKP Hasanuddin, Minggu (11/1/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Ahmad Afandi segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram yang disembunyikan di pakaian dalam pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan 24 sachet plastik kecil, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Seluruh barang bukti kami amankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana berat.***





