IMM Palu Demo Kanwil BPN dan Kejati Sulteng, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sigi

IMM Palu Demo Kanwil BPN dan Kejati Sulteng, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sigi
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejati Sulteng, Selasa (21/7/2026). (Foto: Arul/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejati Sulteng, Selasa (21/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penanganan kasus dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Koordinator lapangan aksi, Mursalim, meminta kejelasan terkait penanganan dugaan kasus mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala BPN Sigi bersama tiga pegawai BPN lainnya. Menurutnya, perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah itu sebelumnya telah diproses oleh kepolisian.

“Kami meminta Kepala Kanwil BPN Sulteng mengambil sikap dengan mencopot Kepala BPN Sigi dari jabatannya,” kata Mursalim saat berorasi.

Ia menduga Kepala BPN Sigi terlibat dalam praktik mafia tanah karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: Kejati, Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas Sulteng Sepakat Optimalkan Persidangan Elektronik

“Kami mendapat informasi yang bersangkutan sampai sekarang masih menjabat sebagai Kepala BPN Sigi dan belum ada tindakan dari Kanwil BPN Sulteng,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang II Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, mengatakan perkara itu masih berjalan sesuai mekanisme hukum dan kini menunggu proses di Kejati Sulawesi Tengah.

“Kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan saat ini menunggu proses di Kejati Sulawesi Tengah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Mudazzir menegaskan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah tidak akan melindungi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau memang terbukti Kepala BPN Kabupaten Sigi terlibat, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan. Kami tidak akan melindungi siapa pun. Namun, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Usai dari Kantor ATR/BPN, massa melanjutkan aksi di depan Kantor Kejati Sulawesi Tengah. Mereka mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan perkara di tingkat kejaksaan.

Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Sulawesi Tengah membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan, menindak pihak yang terbukti terlibat, serta mempercepat penyelesaian kasus agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Tengah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penanganan perkara tersebut. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat lambatnya proses penegakan hukum,” ujar koordinator aksi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan berkas perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

“Terkait kasus tanah di Kabupaten Sigi, saat ini masih dalam proses penelitian karena terdapat beberapa berkas yang belum lengkap atau P-19. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelas La Ode.

Ia menegaskan setiap perkara yang ditangani kejaksaan harus didukung alat bukti yang cukup.

“Kami akan mengekspos setiap penanganan perkara, baik pidana umum maupun pidana khusus. Mengajukan perkara tanpa bukti yang cukup justru dapat mencederai proses penegakan hukum,” katanya.

La Ode juga menyampaikan dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan substansi perkara yang masih dalam proses penanganan.

“Terkait substansi penanganan perkara, saya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya. Namun saya meyakini proses tersebut telah ditangani sesuai mekanisme oleh jaksa dan penyidik,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung hingga siang hari dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah serta Kejati Sulawesi Tengah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait