MORUT, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) masih terus berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara perizinan PT CMS hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan,” kata Laode, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: Terungkap di Sidang PN Palu, Mobil Objek Perkara Tak Pernah Disita Selama Proses Penyidikan
Kejati Sulteng juga belum mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Identitas maupun jumlah saksi yang diperiksa masih dirahasiakan karena menjadi bagian dari materi penyelidikan.
“Terkait kabar adanya pihak tertentu yang diduga tidak memenuhi panggilan penyelidik, kami tidak bisa memberikan tanggapan secara spesifik karena merupakan bagian dari materi penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Laode, penyelidik saat ini masih fokus mengumpulkan data, dokumen, serta meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Seluruh informasi yang berkaitan dengan teknis pemeriksaan hanya akan disampaikan jika telah dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi perizinan pembangunan Tersus PT CMS di Morut dimulai sejak 20 Mei 2026. Proses itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Sulteng Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara.
Sementara itu, dua pihak lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026, yakni Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyelidik.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





