Anggota Pansus LHP BPK Keberatan Pemkab Parimo Digugat Rp10 Miliar

Anggota Pansus LHP BPK Keberatan Pemkab Parimo Digugat Rp10 Miliar
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Adnyana Wirawan. (Foto: Dok Pribadi)

PARIMO, KABAR SULTENG – Kekacauan administrasi di internal Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong ( Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah berbuntut panjang. Perbedaan kalkulasi denda keterlambatan proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah memicu gugatan hukum senilai Rp10 miliar.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, keberatan. Dia menudiang, manuver kontraktor yang menggugat Pemkab merupakan aksi melawan pemerintah yang tidak boleh dibiarkan.

Bacaan Lainnya

Polemik ini meledak dalam rapat Pansus LHP BPK di ruang aspirasi gedung DPRD Parimo, Selasa (14/7/2026). Legislator Partai Golkar itu langsung mencecar Inspektorat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan.

“Jelaskan kepada kami, kenapa terjadi perbedaan ini,” cecar Adnyana.

Dampak dari perbedaan perhitungan denda tersebut, menurut Adnyana, melahirkan gugatan yang diarahkan ke Pemkab. Ia seolah tak terima terhadap gugatan ke Pemkab Parimo senilai Rp10 miliar.

“Atas perbedaan tersebut sehingga daerah kita dituntut Rp10 miliar,” ungkapnya.

Ia menilai gugatan hukum dari rekanan itu sebagai tindakan pembangkangan. Katanya, kondisi fisik bangunan di lapangan kurang maksimal.

“Saya prihatin melihat bangunan itu bocor. Entah ini kesalahan perencana atau kontraktor pelaksana,” ucapnya.

Terhadap sejumlah masalah dan perbedaan perhitungan denda proyek gedung layanan perpustakaan, Adnyana mengaku pusing memikirkan. Dia ingin segera dilahirkan keputusan agar persoalan tersebut selesai.

“Dengan proses seperti ini, saya sudah stres juga melihatnya. Tetapi saya ingin penjelasan Inspektorat dan PPK, perhitungan yang mana sebenarnya kita pakai,” ungkapnya.

Adnyana juga mendesak adanya kepastian aturan main untuk proyek-proyek ke depan agar blunder serupa tidak terulang. Kendati mengaku selama ini lebih memercayai sistem hitungan Inspektorat, Adnyana mendesak agar kerancuan ini segera diputus.

Rapat Pansus yang menghadirkan kontraktor, PPK Dinas, dan perwakilan Inspektorat tersebut masih buntu dan belum melahirkan keputusan formal. Pansus berjanji akan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat untuk menyudahi kekacauan birokrasi ini.

Konflik bersumber dari perubahan sepihak hitungan denda keterlambatan. Awalnya, PPK Dinas Perpustakaan menetapkan denda CV Arawan yang sebagai kontraktor pelaksana, sebesar Rp35,1 juta untuk keterlambatan 58 hari. Sesuai kesepakatan, duit itu telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026. Masalah dianggap selesai.

Namun, peta berubah total sebulan kemudian. Mengantongi hasil tinjauan Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026, Pemkab Parimo mendadak mengubah hitungan secara sepihak. Angka denda melonjak drastis hingga 12 kali lipat menjadi Rp423,2 juta.

Baca: Denda Bengkak 12 Kali Lipat Jadi Dasar Gugatan CV Arawan ke Pemkab Parimo

Imbas dari pembengkakan denda ini, sisa anggaran proyek milik kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar sempat tersandera.

Tak terima dengan apa yang mereka sebut sebagai keputusan ‘semena-mena’ dan ugal-ugalan, CV Arawan meluncurkan perlawanan hukum. Mereka resmi menggugat Pemkab Parimo ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg pada 10 Juni 2026.

Baca juga: Bupati Parimo Bilang yang Digugat CV Arawan Bukan Pemda tapi Perpustakaan

Kontraktor menuntut pengembalian dana titipan, ganti rugi materiil Rp31,8 juta, dan ganti rugi non-materiil fantastis sebesar Rp10 miliar akibat hancurnya reputasi bisnis mereka.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

 

Pos terkait