PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas pengerukan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini dalam radar pengawasan ketat.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) turun lapangan. Mereka menyelisik kepatuhan ekologis tiga koperasi pengelola tambang.
Tindakan Satgas ini menjadi jam kerja darurat pasca arahan Bupati Parimo pada 15 Mei lalu.
Satgas bergerak mengawal Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, Jumat (5/6/2026).

Fokus Satgas bukan sekadar meninjau lokasi. Mereka memeriksa dokumen vital, termasuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Di atas kertas, komitmen hijau harus klir. Di lapangan, fakta itu yang dicocokkan,” ucap Idrus.
Hasil peninjauan lapangan langsung dituangkan dalam berita acara resmi untuk disetor ke DLH Provinsi Sulteng.
“Rekomendasi dari kunjungan lapangan segera kami mengundang tiga koperasi WPR untuk membahas lebih jauh terkait dokumen lingkungan,” ujar Idrus.
Dalam ketentuan, Idrus bilang, ada garis merah yang tidak boleh dilanggar. Dia mengingatkan aturan main kemitraan. Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mutlak milik rakyat.
“Mitra koperasi di wilayah IPR tidak bisa berdampingan dengan perusahaan,” tutur Idrus yang juga Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parimo.
Idrus menjelaskan, kemitraan hanya boleh kerja sama dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi dan pengurus koperasi WPR.
Saat ini, ada tiga titik lokasi yang memiliki WPR, yakni Blok I dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko. Blok III dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera. Blok VI dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





