PALU, KABAR SULTENG – Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 menjadi panggung bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menyuarakan kritik keras.
Mereka mendesak pemerintah menghentikan pengkaplingan ruang hidup warga melalui ekspansi konsesi tambang yang kian tak terkendali di berbagai wilayah.
Bukan tanpa alasan, analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM mengungkap angka yang mencengangkan. Saat ini, ada 682 izin tambang yang bercokol di Sulawesi Tengah. Rinciannya mencakup 131 izin mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, serta 527 izin tambang batuan termasuk pasir, batu, dan batu gamping.
Jika ditotal, luas konsesi dari seluruh jenis izin—mulai dari IUP, KK, hingga WIUP pencadangan—menembus angka 500 ribu hektare. Artinya, sekitar 12,5 persen dari total 4 juta hektare daratan Sulawesi Tengah kini sudah dikuasai korporasi tambang.
JATAM menilai, masifnya izin tambang dan pembangunan kawasan industri hilirisasi nikel seharusnya mampu mendongkrak kesejahteraan Sulteng menjadi daerah maju dengan tingkat kemiskinan rendah. Namun, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Data semester I 2024 menunjukkan angka kemiskinan di Sulteng masih nangkring di level 11,77 persen. Meski turun dari posisi September 2023 yang sempat menyentuh 12,41 persen, angka ini nyatanya masih berada jauh di atas rata-rata kemiskinan nasional yang berada di angka 9,03 persen.
“Apakah ini yang disebut kutukan sumber daya alam?” kritik Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Taufik, industri garuk bumi selama ini selalu dipromosikan sebagai motor pembuka lapangan kerja dan pengentas kemiskinan. Namun, JATAM menilai narasi manis tersebut justru sering kali menjadi tameng untuk mempermudah perampasan ruang hidup masyarakat di tingkat akar rumput.
Alih-alih sejahtera, aktivitas tambang justru pelan-pelan menggusur mata pencaharian utama warga, seperti bertani dan melaut.
“JATAM menemukan aktivitas pertambangan justru mengancam sumber penghidupan warga. Di Desa Solonsa Jaya, misalnya, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang nikel di wilayah hulu pada 2023,” jelas Taufik.
Kasus serupa terjadi di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Sejak 2020, sekitar 200 hektare lahan persawahan di sana beralih fungsi menjadi perkebunan akibat dampak operasi tambang nikel.
JATAM mengalkulasi, jika satu hektare sawah melibatkan sekitar 10 pekerja, maka sedikitnya ada 400 orang yang kini kehilangan atau terganggu sumber penghidupannya akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Pertambangan justru berpotensi menghilangkan pekerjaan-pekerjaan warga di akar rumput,” tegasnya.
Dampak buruk tambang tidak berhenti di lahan pertanian. Hasil overlay WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan menunjukkan bahwa 55,1 persen atau sekitar 308 ribu hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. Rezim aturan pertambangan saat ini memang memuluskan hal tersebut lewat mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sederhananya, hampir semua daratan bisa dijadikan konsesi tambang,” sebut Taufik.
Kini, ancaman baru bergeser ke wilayah kepulauan, tepatnya di Kabupaten Banggai Kepulauan yang dibidik menjadi zona baru penghancuran ruang hidup akibat rencana penambangan batu gamping. Padahal, wilayah tersebut merupakan ekosistem karst krusial yang menopang hidup warga lokal karena menyimpan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan. Kawasan ini memiliki fungsi penting dalam menjaga sistem hidrologi, tata air, dan keanekaragaman hayati.
JATAM mengingatkan pemerintah agar kehancuran pesisir Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan menjadi pelajaran berharga, bukan malah membuka wilayah baru untuk dieksploitasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Hingga Juni 2025, data JATAM Sulteng mencatat sudah ada 45 perusahaan yang mengantre untuk mengeruk batu gamping di Banggai Kepulauan dengan total rencana wilayah tambang mencapai 4.599 hektare. Rinciannya: 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan (4.398 hektare), satu perusahaan berstatus eksplorasi (88 hektare), dan satu perusahaan telah mengantongi IUP operasi produksi (113,7 hektare).
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di beberapa wilayah Sulteng. Aparat penegak hukum dinilai belum serius menindak penambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Rentetan temuan ini membawa JATAM pada satu kesimpulan pahit: obral konsesi tambang di Sulawesi Tengah lambat laun berpotensi mengubah masyarakat lokal menjadi pengungsi di tanah kelahiran mereka sendiri.
Atas dasar itulah, JATAM mendesak pemerintah segera menyetop pemberian izin tambang baru serta menghentikan pembangunan kawasan industri nikel. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kebangkrutan ekologis di masa depan.***





