DPRD Parimo Soroti Tunggakan TPG dan THR Guru Agama Sejak 2023

DPRD Parimo Soroti Tunggakan TPG dan THR Guru Agama Sejak 2023
RDP Komisi IV DPRD Parimo bersama perwakilan Disdikbud, serta sejumlah guru agama membahas tunggakan TPG, THR, dan gaji ke-13 di ruang rapat DPRD Parimo, Minggu (23/02/2026). (Foto: Galih)

PARIMO, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan guru agama terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Sutoyo dan didampingi Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunggiroh tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Parimo Adrudin serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Minggu (23/2/2026).

Bacaan Lainnya

“RDP ini kami laksanakan untuk mencari solusi atas keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 guru agama yang berstatus pegawai pemerintah daerah namun mengajar di sekolah swasta,” ujar Sutoyo.

Berdasarkan data Komisi IV, terdapat 58 guru agama yang belum menerima 50 persen TPG, THR, dan gaji ke-13 tahun 2023, serta 100 persen hak mereka pada 2024 dan 2025.

Baca Juga: DPRD Parimo Soroti Pelayanan RSUD Anutaloko, Tak Sejalan dengan Besaran Anggaran

Hingga saat ini, jumlah tersebut tersisa 51 orang yang belum menerima haknya.

Sutoyo menyebut para guru telah memperjuangkan hak mereka sejak 2023, termasuk menyampaikan persoalan tersebut hingga ke tingkat provinsi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menjelaskan bahwa perubahan regulasi menjadi salah satu kendala utama.

Menurutnya, pembayaran TPG guru agama kini tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, melainkan berada di bawah Kementerian Agama.

“Regulasi baru dari kedua kementerian kini semakin ketat. Beberapa tahun sebelumnya pembayaran ini tidak mengalami kendala,” kata Sunarti.

Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunggiroh menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran hak para guru tersebut dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ia juga menyatakan DPRD akan berkoordinasi dengan pihak keuangan daerah untuk memastikan kesiapan anggaran.

“Secara mekanisme pemerintah daerah siap membayar, namun masih terkendala dasar hukum. Ke depan perlu ada kejelasan regulasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya. ***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait