PARIMO, KABAR SULTENG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, membantah adanya keterlambatan pembayaran yang disebut-sebut menghambat operasional puskesmas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Ia menegaskan pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dilakukan tepat waktu.
Rumondang menjelaskan, pembayaran klaim mengacu pada Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan. Untuk 24 puskesmas di Parimo, skema pembayaran tidak langsung ditransfer ke rekening puskesmas, tetapi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku.
Baca juga: Demi Program Ambulans Gratis, Kepala Puskesmas Moutong Pinjam Uang ke Pemilik Tambang
“Pembayaran klaim, baik hasil rujukan maupun rawat inap puskesmas, kami transfer ke Dinkes. Selanjutnya menjadi kewenangan internal dinas untuk menyalurkannya ke masing-masing puskesmas,” ujar Rumondang, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan wajib menyelesaikan pembayaran maksimal 15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut, BPJS dikenakan denda sebesar 1 persen dari total nilai klaim.
“Misalnya klaim Rp1 miliar, jika kami terlambat satu hari saja, kami harus membayar denda 1 persen. Aturannya tegas, kami tidak diperbolehkan telat,” katanya.
Rumondang menyebut klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait alur distribusi dana.
Ia menilai munculnya persepsi keterlambatan dipicu ketidaktahuan terhadap mekanisme PKS yang mengatur penyaluran melalui Dinkes.
Ia memastikan BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjaga stabilitas arus kas fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPRD Parimo, terungkap sejumlah klaim layanan BPJS Kesehatan di puskesmas wilayah tersebut disebut belum terbayarkan. Dampaknya, salah satu puskesmas, yakni Puskesmas Moutong, bahkan dikabarkan meminjam dana kepada pemilik tambang untuk menutup kebutuhan operasional.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





