Fakta Sidang Praperadilan Rachmansyah vs Kejati Sulteng, Ahli Sebut Ada Cacat Formil Absolut

Fakta Sidang Praperadilan Rachmansyah vs Kejati Sulteng, Ahli Sebut Ada Cacat Formil Absolut
Sidang lanjutan praperadilan Rachmansyah Ismail di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (12/2/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Fakta persidangan Bukti Termohon gagal jawab Sprindik kembali mencuat dalam sidang lanjutan praperadilan Rachmansyah Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (12/2/2026).

Agenda sidang praperadilan meliputi pembacaan duplik Termohon (Rachmansyah Ismail), pembuktian surat, serta pemeriksaan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Pemohon.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail menilai jalannya persidangan praperadilan hari ini secara terang memperlihatkan ketidaksiapan administratif sekaligus degradasi prosedur yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) selaku Termohon.

Dalam agenda pembuktian surat, Hakim Tunggal memutuskan menunda (pending) sejumlah dokumen yang diajukan Termohon. Alasannya, berkas-berkas tersebut belum dilegalisir dengan meterai dan cap pos, serta belum digandakan.

Kuasa hukum Pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H., mempertanyakan kesiapan institusi penegak hukum dalam forum persidangan.

“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang mentersangkakan klien kami dengan tuduhan korupsi justru menunjukkan ketidakpatuhan administrasi yang elementer di persidangan? Ini adalah cerminan kecil dari penanganan perkara pokok yang bersifat chaotic (kacau),” tegas Wijaya.

Ia menilai ketidaksiapan tersebut menjadi indikator kuat adanya ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) dalam menangani perkara a quo.

Poin paling krusial dalam sidang ini adalah kegagalan Termohon membuktikan keabsahan kronologis penyidikan. Dari seluruh dokumen yang diajukan, tidak satu pun mampu menjelaskan munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang justru mendahului proses penyelidikan pada Mei 2025.

Wijaya menegaskan, jika penyidikan didasarkan pada Sprindik April 2024, maka Termohon wajib membuktikan terlebih dahulu adanya Surat Perintah Penyelidikan sebelum tanggal tersebut. Namun fakta persidangan menunjukkan hal itu tidak dapat dibuktikan.

“Secara yuridis telah terjadi lompatan prosedural (saltus in procedura). Penyidikan terhadap Ir. A. Rachmansyah Ismail bersifat inordinance investigation,” tegasnya.

Menurutnya, konsekuensi hukum dari lompatan prosedur tersebut bersifat fatal. Penetapan tersangka yang lahir dari proses yang melanggar tata urutan hukum acara pidana merupakan cacat formil absolut dan harus dinyatakan batal demi hukum (void ab initio).

Dalam persidangan, ahli hukum pidana yang dihadirkan Pemohon memperkuat argumentasi tersebut. Ahli menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, prosedur adalah “panglima” dan tidak dapat ditawar.

Ahli menyatakan tidak dibenarkan adanya tahap penyidikan yang mendahului penyelidikan. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata urutan hukum acara pidana.

Selain itu, ahli juga menjelaskan perbedaan fundamental antara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan SPPTPK. Ia menekankan bahwa penggunaan instrumen yang tidak tepat serta keterlambatan penyampaian dokumen dapat dikategorikan sebagai pengabaian hak konstitusional tersangka.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Pemohon dinilai tidak didasarkan pada prosedur penyidikan yang akuntabel dan transparan.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan optimisme bahwa Hakim Tunggal akan menjunjung tinggi kebenaran materiil serta asas ius curia novit dalam memutus perkara ini.

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan meski langit runtuh. Kami hanya meminta hukum ditegakkan sesuai relnya. Pemohon sangat optimis bahwa permohonan praperadilan ini beralasan hukum untuk dikabulkan demi tegaknya kepastian hukum yang adil,” tutup Wijaya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 13 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Termohon.***

Pos terkait