IKADIN Palu Desak Polisi Serius Tangani Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

IKADIN Palu Desak Kepolisian Serius Tangani Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Ariestal Douw

PALU, KABAR SULTENG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Palu menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam mengungkap pelaku kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang menimpa seorang jurnalis berinisial MY di Kota Palu.

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan, sarana, dan teknologi yang memadai untuk menuntaskan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC IKADIN Kota Palu, Syahrudin Etal Douw, menilai kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan tersebut tergolong sederhana dan dapat segera terungkap apabila ditangani secara serius oleh kepolisian.

“Polresta Palu seharusnya sangat mudah melacak dan mengusut perkara ini. Tidak membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyeret pelaku ke proses hukum,” ujar Syahrudin, Selasa (6/1/2026).

Ia menguraikan, peristiwa tersebut bermula pada 28 November 2025, saat korban MY tertarik dengan penawaran jual beli kendaraan yang diiklankan melalui media sosial oleh seorang pria bernama Rizki.

Baca juga: Dinilai Lamban, Polresta Palu Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Mobil Terus Berjalan

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, korban mendatangi lokasi kendaraan yang berada di Jalan S. Parman, Kota Palu.

Setibanya di lokasi, MY bertemu dengan seorang perempuan bernama Inggrid yang berada bersama unit kendaraan yang ditawarkan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Inggrid menyampaikan pernyataan yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan Rizki selaku pihak yang menawarkan kendaraan tersebut.

“Inggrid menyebutkan sudah ada beberapa calon pembeli lain, namun diminta menunggu karena kendaraan tersebut akan dibeli oleh MY,” jelas Syahrudin.

Setelah memeriksa kondisi kendaraan, korban kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp80 juta melalui aplikasi perbankan digital. Sebelum transfer dilakukan, MY kembali memastikan nomor rekening tujuan kepada Inggrid, yang disebut sebagai milik Rizki dan dibenarkan oleh Inggrid di lokasi.

Berdasarkan kronologis tersebut, Syahrudin menilai terdapat dugaan kuat keterkaitan antara pihak yang menawarkan kendaraan dan pihak yang menguasai unit tersebut.

Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang diarahkan kepada Rizki apabila Inggrid merupakan pemilik atau penguasa langsung kendaraan.

“Secara umum, pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik barang. Jika ada pihak yang membantu menjualkan, imbalan diberikan setelah transaksi selesai. Ini yang perlu ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Syahrudin menambahkan, dengan dukungan teknologi informasi, kewenangan hukum, serta fasilitas penyelidikan yang dimiliki Polri, pengungkapan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan ini seharusnya tidak menemui hambatan berarti.

Atas dasar itu, IKADIN Kota Palu mendesak Polres Palu untuk segera menelusuri keberadaan Rizki dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak yang menguasai unit kendaraan.

Ia menegaskan, kepolisian tidak boleh membiarkan perkara pidana yang merugikan masyarakat berjalan lamban.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiil korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus penipuan,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait