PALU, KABAR SULTENG – Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) bentukan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah berakhirnya masa tugas per 31 Desember 2025.
Hingga saat ini, Satgas BSH menegaskan belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi terkait berakhirnya masa tugas dari Gubernur Sulteng.
Ketua Satgas BSH, Irfan Deny Pontoh, menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengenai pembubaran ataupun pembekuan Satgas BSH.
“Sampai hari ini belum ada pembubaran atau pembekuan Satgas BSH. Kami juga belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari Pak Gubernur Sulteng,” ujar Irfan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Diteken Gubernur Sulteng, Dugaan Pencatutan Nama di SK Satgas BSH Mencuat
Irfan menegaskan, pengangkatan dirinya sebagai Ketua Satgas BSH dilakukan melalui mekanisme dan keputusan resmi gubernur. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembubaran atau pembekuan Satgas seharusnya juga disampaikan melalui prosedur resmi.
“Sebagai Ketua Satgas, saya menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi. Kalau memang ada kebijakan pembubaran atau pembekuan, semestinya disampaikan lewat surat resmi, bukan hanya melalui pernyataan atau pemberitaan media,” tegasnya.
Menurut Irfan, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak bersifat tafsir.
Ia menjelaskan, berakhirnya Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025 kemungkinan hanya berkaitan dengan masa kegiatan, bukan pembubaran lembaga.
“Kalau dibilang dibubarkan, tentu harus ada surat resmi. Yang berkembang saat ini hanya asumsi. Jadi penafsiran bahwa Satgas BSH berakhir per 31 Desember itu bisa saja hanya menyangkut masa kegiatan,” jelasnya.
Baca juga: Diskominfosantik Sulteng Pastikan Evaluasi Satgas BSH Soal Pelabelan Karya Jurnalistik
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan pernyataan Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, masa tugas Satgas BSH yang dibentuk pada Oktober 2025 telah berakhir per 31 Desember 2025.
“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Sehingga segala aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Anwar Hafid.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, mengungkapkan bahwa tahapan kerja Satgas BSH sejatinya dirancang untuk berjalan pada tahun 2026.
Namun, menurut Wahyu, pelaksanaan tahapan tersebut sempat terhenti sementara karena Diskominfosantik fokus menangani agenda seleksi Komisi Informasi (KI).
“Kerja-kerja Satgas BSH itu sebenarnya untuk 2026. Tapi tahapannya sempat terhenti karena kami sedang sibuk mengurus seleksi KI,” ujarnya.
Wahyu memastikan, Diskominfosantik akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap Surat Keputusan Satgas Berani Saber Hoaks, termasuk struktur tim dan nama-nama yang tercantum di dalamnya.
“Kami akan evaluasi dan revisi, termasuk nama-nama dan struktur tim dalam SK. Apalagi sekarang sudah ada Kepala Dinas Kominfosantik yang baru saja dilantik,” kata Wahyu, Rabu (31/12/2025).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





