PALU, KABAR SULTENG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik prostitusi di eks lokalisasi “Tondo Kiri” Kelurahan Tondo, Kota Palu.
“Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai moral dan agama, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat,” tegas Ketua Umum MUI Sulteng, H.S. Ali Muhammad Aljufri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
MUI Sulteng menegaskan prostitusi merupakan perbuatan yang jelas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merusak martabat manusia. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Terkait maraknya praktik prostitusi di eks lokalisasi “Tondo Kiri”, MUI Sulteng menyampaikan beberapa seruan penting:
Mendesak Pemerintah Kota Palu dan aparat penegak hukum segera menutup lokasi prostitusi di Kelurahan Tondo serta menindak semua pihak yang terlibat.
Baca juga: BNNP Sulteng dan PT CPM Teken MoU Pemberantasan Narkotika
Mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi lingkungannya dan tidak memberi ruang pada aktivitas yang bertentangan dengan agama dan norma sosial.
Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pembinaan moral, akhlak, dan pendidikan agama bagi generasi muda.
Mendorong adanya program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi agar bisa kembali menjalani kehidupan yang halal dan bermartabat.
MUI Sulteng menekankan bahwa pemberantasan prostitusi di eks lokalisasi “Tondo Kiri” harus dilakukan secara komprehensif, humanis, dan tetap tegas demi menjaga moralitas umat.
Dalam waktu dekat, MUI akan meluncurkan program sosialisasi dan penyuluhan bahaya prostitusi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut MUI, pencegahan prostitusi bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, melainkan tugas bersama seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, semua pihak diajak aktif menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi generasi muda di Kota Palu.
Sebagai penutup, MUI Sulteng menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat umat dan ketertiban sosial. Dengan langkah tegas dan kolaborasi semua pihak, praktik prostitusi di eks lokalisasi “Tondo Kiri” diharapkan dapat diminimalisir, sehingga nilai moral dan ajaran agama kembali ditegakkan di Sulawesi Tengah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini