Proyek MOT RSUD Anuntaloko Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp987 Juta

Proyek MOT RSUD Anuntaloko Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp987 Juta
RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. (Ist)

PARIMO, KABAR SULTENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara pada proyek Modular Operating Theatre (MOT) ruang operasi di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Proyek MOT ruang operasi di RSUD Anuntaloko senilai Rp10,8 miliar itu dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Bacaan Lainnya

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK menyoroti sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut.

Mulai dari pengadaan tanpa dasar teknis yang memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta.

Baca juga: BPK Temukan Pertanggungjawaban Fiktif pada Perjalanan Dinas di Parimo, Nilai Terbesar di Setda

BPK mengungkap bahwa perencanaan Proyek MOT RSUD Anuntaloko tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.

Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis. PPK hanya merujuk pada dokumen penawaran penyedia.

Di sisi lain, RSUD Anuntaloko juga mengusulkan paket serupa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp9,2 miliar.

Namun dalam APBD, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai Rp10,8 miliar.

BPK memfokuskan uji petik pada paket MOT ruang operasi yang dikontrak kepada PT TTT melalui kontrak tertanggal 6 Februari 2025.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 30 Juni 2025, lalu dibayar penuh pada 10 Juli 2025.

Namun, data E-Katalog mencatat paket tersebut sudah dinyatakan selesai dan penyedia telah diberi rating sejak 10 Februari 2025. Catatan ini tidak selaras dengan jadwal penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Pada tahap pemilihan penyedia, RSUD disebut menggunakan metode mini kompetisi di luar sistem E-Katalog tanpa kertas kerja evaluasi. BPK tidak menemukan dokumen perangkingan harga maupun hasil evaluasi teknis.

Lebih jauh, spesifikasi teknis justru disusun setelah penetapan penyedia. Dokumen tersebut dinilai identik dengan dokumen penawaran PT TTT, baik dari sisi format maupun substansi produk.

Riwayat negosiasi harga juga tidak menunjukkan adanya efisiensi. Nilai kesepakatan tetap Rp10,8 miliar, sama dengan harga awal yang ditayangkan penyedia.

Pada tahap pelaksanaan, BPK menemukan mayoritas alat kesehatan yang dipasang dalam Proyek MOT RSUD Anuntaloko tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sembilan item utama, hanya satu yang mengantongi izin resmi.

Selain itu, kapasitas mesin Air Handling Unit (AHU) pada sistem HVAC tidak sesuai kontrak. Spesifikasi mensyaratkan kapasitas 154.000 Btu/h, namun yang terpasang hanya sekitar 141.256 Btu/h.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi dan penggunaan barang tanpa izin edar tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta yang wajib dipulihkan ke kas daerah.

BPK menilai pelaksanaan proyek tersebut melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus menjunjung efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Menanggapi temuan itu, Pemerintah Kabupaten Parimo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK.

Pemkab berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk memerintahkan jajaran RSUD Anuntaloko Parigi untuk mematuhi ketentuan pengadaan serta menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.(AS)

Pos terkait