Tambang Emas dan Fenomena Kejahatan ‘Kerah Putih’ Hingga Ancaman Kesehatan

Tambang Emas dan Fenomena Kejahatan ‘Kerah Putih’ Hingga Ancaman Kesehatan
I L U S T R A S I

Catatan: Andi Sadam/Redaksi KabarSulteng.id

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, Provinsi Sulawesi Tengah, adalah sebuah kabupaten yang sebentar lagi berusia 24 tahun. Saat ini, daerah tersebut dinahkodai Bupati bernama Erwin Burase, dan Wakilnya Abdul Sahid.

Bacaan Lainnya

Bukan rahasia lagi kalau di Kabupaten Parigi Moutong menampung aktivitas penambangan emas secara liar. Mengakarnya praktik ilegal di Kabupaten tersebut memunculkan opini adanya kejahatan geng ‘kerah putih’.

Fenomena kejahatan kaum ‘kerah putih’ ini merujuk pada tindak pidana yang dilakukan oleh individu berstatus sosial atau ekonomi tinggi dalam lingkup pekerjaannya, pengusaha, atau pihak yang memiliki akses terhadap kebijakan publik.

Isyarat akan adanya pola ini muncul dalam praktik pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong, bisa terlihat lewat pembiaran aktivitas tambang emas liar di beberapa titik. Termasuk indikasi pembiaran terhadap dampak lingkungan.

Aktor-aktor berkekuatan modal besar diduga memainkan peran penting dalam memfasilitasi operasional tambang berskala luas. Mereka memiliki akses pada alat berat, jalur distribusi, hingga dugaan perlindungan hukum informal.

Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah di Indonesia, skema semacam ini melibatkan jaringan kompleks antara pelaku usaha, oknum aparat hingga birokrat.

Di Kabupaten Parigi Moutong, sudah sering kali disoroti tentang lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang yang terus berlangsung meski menuai protes warga.

Bahkan pernah, ketika penindakan hukum hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama yang ada di balik pendanaan dan distribusi hasil tambang tak tersentuh.

Publik mempertanyakan komitmen pemberantasan kejahatan kawanan ‘kerah putih’ pada sektor sumber daya alam di Parigi Moutong.

Keberadaan tambang ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi yang masif, tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan memicu praktik-praktik melanggar hukum lainnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah didesak segera turun tangan.

Penertiban dianggap mendesak mengingat lokasi tambang berada di zona yang beririsan langsung dengan permukiman warga. Salah satunya berada di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.

Pengamat kebijakan publik, Dedi Askary, menegaskan fenomena ‘lingkaran setan’ kejahatan ‘kerah putih’ dan tragedi kesehatan masyarakat membayangi area pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong.

Aktivitas tambang ilegal disebut tak hanya menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga memicu praktik pencucian uang sistematis dan ancaman kesehatan serius akibat paparan merkuri.

Dedi Askary menilai perputaran uang dari emas ilegal berlangsung terstruktur melalui pola yang lazim dalam tindak pencucian uang.

Menurutnya, hasil penjualan emas umumnya dalam bentuk dore atau batangan lebih dulu masuk ke jaringan pengepul gelap sebelum dialirkan ke bisnis berarus kas tinggi seperti retail, perhotelan, hingga jasa konstruksi.

“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” kata Dedi melalui rilis resminya.

Ancaman Serius Bagi Kesehatan dan Dampak Lingkungan

Salah satu persoalan paling mengkhawatirkan juga adalah penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas dari material tanah dan batuan. Ini merupakan ancaman kesehatan masyarakat.

Menurut Dedi Askary, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas akan mencemari lingkungan secara permanen.

Zat berbahaya itu tidak hilang, melainkan berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.

Paparan terjadi berlapis. Merkuri yang masuk ke sungai dan laut mengendap di sedimen, lalu terakumulasi dalam rantai makanan. Seperti diserap oleh ikan yang kemudian ikan tersebut dikonsumsi manusia.

“Dampak jangka panjangnya sangat serius, seperti gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” ujar Dedi yang Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025.

Ancaman ekologis juga mengintai wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan di Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.

Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar area tambang justru menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang biaya pemulihannya diperkirakan melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan.

Kerusakan hutan akibat pembukaan lahan tambang juga meningkatkan risiko longsor dan banjir.

Kombinasi degradasi lingkungan dan pencemaran logam berat menciptakan krisis ekologis yang tidak hanya berdampak pada generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang.

Fenomena kejahatan ‘kerah putih’ di sektor pertambangan emas menuntut penanganan serius dan menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menelusuri aliran modal dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak menjadi sumber penderitaan rakyat Parigi Moutong.***

Pos terkait