Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Beberkan Kejanggalan Sprindik Kejati Sulteng di Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Beberkan Kejanggalan Sprindik Kejati Sulteng di Sidang Praperadilan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (11/2/2026)

PALU, KABAR SULTENG Babak baru sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, kian memanas. Dalam agenda replik atau tanggapan pemohon, tim kuasa hukum secara terbuka membongkar dugaan kejanggalan prosedur yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (11/2/2026), kuasa hukum M. Wijaya S menegaskan adanya dugaan malapraktik penegakan hukum yang menurutnya cacat secara formil dan materiil absolut. Ia menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran prosedural.

Bacaan Lainnya

Poin paling krusial yang diungkap dalam sidang adalah temuan terkait kronologi surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dinilai tidak logis secara hukum. Wijaya menyebut adanya Sprindik tertanggal 1 April 2024 yang eksistensinya tidak dapat dibantah pihak Kejati.

Menurutnya, penyidikan justru tercatat lahir 13 bulan sebelum proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2025. Ia menyebut kondisi ini sebagai lompatan prosedur atau saltus in procedura yang mustahil terjadi dalam sistem hukum yang benar.

“Pihak Kejati tidak bisa menyangkal eksistensi Sprindik tertanggal April 2024 tersebut. Faktanya, penyidikan ini lahir 13 bulan sebelum penyelidikan baru dilakukan pada Mei 2025. Ini adalah lompatan prosedur yang mustahil. Hukum tidak bisa lahir dari sebuah pelanggaran,” tegas Wijaya di hadapan hakim tunggal.

Kuasa hukum menyebut temuan tersebut sebagai indikasi adanya “Sprindik Siluman” yang berpotensi mencederai prinsip due process of law.

Selain persoalan Sprindik, tim hukum Rachmansyah juga menyoroti dugaan pengabaian pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib mengirimkan SPDP kepada pihak terkait maksimal tujuh hari setelah diterbitkan.

Namun, menurut kuasa hukum, Kejati diduga tidak mengirimkan SPDP sesuai ketentuan. Bahkan, mereka menilai terjadi penggantian nomenklatur SPDP menjadi dokumen administratif internal yang baru muncul setelah 131 hari.

“Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang mengabaikan hak asasi klien kami untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Wijaya.

Dalam substansi perkara, Wijaya juga menegaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini nihil.

Kliennya, kata dia, telah melakukan pemulihan melalui pengembalian sukarela sehingga tidak terdapat kerugian negara yang tersisa.

“Memaksakan pidana di atas pemulihan yang sudah paripurna adalah pengingkaran terhadap paradigma hukum restoratif tahun 2026,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga memprotes keras penahanan Rachmansyah Ismail. Mereka menyampaikan bahwa mantan Pj Bupati Morowali tersebut sedang dalam kondisi medis serius akibat penyakit jantung, yakni Unstable Angina Pectoris.

Menurut mereka, penahanan dalam kondisi kesehatan kritis melanggar prinsip Dignitas Humana atau penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Petitum Praperadilan

Dalam petitumnya, Rachmansyah Ismail melalui kuasa hukumnya meminta Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes untuk:

Membatalkan demi hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rachmansyah Ismail.

Memerintahkan Kejati Sulteng segera mengeluarkan pemohon dari Rutan Kelas IIA Palu setelah putusan diucapkan.

Menyatakan tidak sah penyitaan dana Rp4,2 miliar yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Palu.

Memulihkan harkat dan martabat pemohon melalui rehabilitasi.

Sidang praperadilan ini terus menyedot perhatian publik, mengingat Rachmansyah Ismail merupakan figur berpengaruh di Morowali. Putusan hakim nantinya akan menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah.***

Pos terkait