PALU, KABAR SULTENG – Polemik Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) masih menyisakan catatan serius, khususnya terkait implikasi hukum dugaan pencatutan nama dalam Surat Keputusan (SK).
Diketahui, Satgas BSH dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Nomor 500.12.1/259/DKIPS-G.ST/2025 yang ditetapkan dan ditteken pada 13 Oktober 2025.
Baca juga: Diteken Gubernur Sulteng, Dugaan Pencatutan Nama di SK Satgas BSH Mencuat
Sorotan publik mencuat setelah Satgas BSH melabeli sejumlah karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”.
Tindakan itu memicu kritik luas, terutama karena dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan melampaui kewenangan Dewan Pers.
Di sisi lain, muncul pula dugaan pencatutan nama sejumlah pihak dalam SK Satgas BSH tanpa izin atau konfirmasi.
Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menilai, keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada pemberitaan kritis terhadap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
Menurut mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu, pers memiliki peran vital sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawasi jalannya kekuasaan.
Baca juga: Diskominfosantik Sulteng Pastikan Evaluasi Satgas BSH Soal Pelabelan Karya Jurnalistik
“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya jika tidak ada pers. Itu sama saja seperti kembali ke zaman batu, era kegelapan ketika penguasa bertindak tanpa pengawasan,” ujar Harun, Selasa (6/1/2026).
Terkait dugaan pencatutan nama dalam SK Satgas BSH, Harun menegaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan harus bersikap tegas.
Menurutnya, pencantutan nama tanpa izin tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma seolah-olah yang bersangkutan terlibat dalam kebijakan satgas yang dinilai melanggar kewenangan Dewan Pers.
Baca juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Dinilai Ancam Kebebasan Pers
“Nama-nama yang dicatut tanpa konfirmasi sebaiknya segera menyampaikan keberatan. Jika persoalan ini dibawa ke ranah pidana, titik akhir penyelesaiannya bisa saja melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Harun juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang menandatangani SK, tetapi juga pada perangkat daerah atau staf yang menyusun dokumen tersebut.
“Ada proses penyusunan sebelum SK itu ditandatangani gubernur. Artinya, ada staf yang tidak teliti. Jangan menganggap ketidaktelitian tidak memiliki implikasi hukum. Baik penyusun maupun penandatangan bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Harun.
Baca juga: Belum Ada Surat Resmi Gubernur Sulteng, Ketua Satgas BSH Sebut Isu Pembubaran Hanya Asumsi
Dari sudut pandang praktisi hukum, advokat LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi, memaparkan implikasi hukum dugaan pencatutan nama tersebut dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik.
Rivki menegaskan bahwa rencana Pemprov Sulteng untuk mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotaan Satgas BSH tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan yang telah terjadi.
“Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan SK baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” tegas Rivki.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Rawan Jadi Alat Kekuasaan Bungkam Pers
Ia menjelaskan, dugaan pencatutan nama dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Di antaranya Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau Pasal 392 apabila menyangkut akta autentik, mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.
Lebih lanjut, Rivki menyebutkan bahwa pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 492 KUHP jika terbukti menggunakan nama atau martabat palsu dengan unsur penipuan untuk menguasai hak orang lain.
“Selain pidana, secara perdata ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan, dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Rivki.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





