Kendati mendapatkan upah tambahan, buruh mengalami kesulitan membagi waktu kerja dengan aktivitas lainnya.
Lestari, seorang buruh hamil yang diganjar PHK setelah meninggalkan pekerjaan merupakan contoh kasus yang menegaskan dugaan pola eksploitasi di kawasan industri PT IMIP.
Saat itu Lestari terpaksa meninggalkan pekerjaan karena tubuhnya kelelahan. Ia merasakan sakit pada bagian kepala dan pinggang.
Bukannya mendapat perlindungan sebagai pekerja hamil, PT Indonesia Ruipu Nickel And Chrome Alloy (IRNC) justru memecat Lestari sebagaimana surat resmi perusahaan nomor 081/HRD-IRNC/SPP/MWL/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Kebijakan ini mendapat protes keras dari serikat pekerja. IRNC akhirnya membatalkan sanksi tersebut dan Lestari dipekerjakan kembali.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini





