MOROWALI, KABAR SULTENG – Bandara privat milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hari-hari belakangan menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat menghadiri latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI lintas matra di kawasan IMIP, Kamis (20/11/2025).
Dalam latihan itu, pihaknya menemukan keberadaan bandara yang beroperasi tanpa pelibatan otoritas negara, seperti Imigrasi hingga Bea Cukai.
“Latihan ini dilakukan prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas. Ini anomali. Tak boleh ada republik dalam republik,” ujar Sjafrie.
Meski tak menyebut secara spesifik, publik menganggap pernyataan Sjafrie merujuk pada operasional Bandara PT IMIP.
Temuan ini seketika memunculkan polemik. Di jagat media sosial, terdapat dua narasi yang menguat: ilegal, dan diresmikan Presiden Joko Widodo.
Faktanya, Bandara IMIP tercatat dalam laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berstatus “khusus” untuk penggunaan “domestik”.
Mereka beroperasi di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Artinya, pembangunannya direstui dan diketahui negara.
Kemenhub diketahui telah angkat bicara terkait isu bandara di kawasan industri pengolahan nikel itu disebut ilegal.
“Itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kemarin kami sudah tempatkan di sana,” kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana.





