Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Pastikan Hak Seluruh Korban

Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Pastikan Hak Seluruh Korban
Tabrakan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta, Jasa Raharja Pastikan Hak Seluruh Korban

KABAR SULTENG – Tabrakan beruntun di Tol Cipali Purwakarta tepatnya di Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan itu mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Benturan tersebut mendorong minibus hingga menabrak belakang bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang sedang berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Baca Juga: Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita

Akibat tabrakan beruntun ini, minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, lalu terperosok ke parit.

Para korban kemudian dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta.

Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 korban lainnya ditangani di RS Siloam Purwakarta.

Jasa Raharja Cabang Purwakarta segera melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan sekaligus memastikan penanganan korban berlangsung cepat.

Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan dan mengurus jaminan perawatan korban.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam untuk menjenguk para korban.

Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Dewi menjelaskan bahwa ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Baca Juga: Jasa Raharja Perkuat Sinergi Polri dan Bapenda untuk Transformasi Layanan Publik di Bidang Kesamsatan

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.

Jasa Raharja mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan sebelum beroperasi.

Dewi menekankan pentingnya pemeriksaan rem, ban, hingga kondisi pengemudi guna mencegah kecelakaan serupa.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, Jasa Raharja menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait