Pimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Sulteng Sampaikan Penetapan Perubahan Agenda Kedewanan dan Pergantian Pimpinan Fraksi NasDem

Ketua DPRD Sulteng, H. M. Arus Abdul Karim didampingi Waket I, Aristan, dan Sekdaprov Sulteng, Novalina dalam Rapat Paripurna Penetapan Agenda Kedewanan Selama November 2025-Januari 2026. (Robert D.R/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Ketua DPRD Sulteng, H Mohammad Arus Abdul Karim kembali memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Jalan Profesor Mohammad Yamin, Palu, Selasa (11/11/2025) siang.

Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan Novalina selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, serta turut dihadiri 29 anggota legislatif lintas fraksi.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Arus, sapaan karib H Mohammad Arus Abdul Karim, menyatakan bahwa ada dua topik penting yang akan diumumkan.

“Pertama, penyampaian SK DPP Partai NasDem tentang pergantian ketua fraksi Partai NasDem di DPRD Sulawesi Tengah. Kedua, penetapan atas perubahan jadwal kegiatan masa persidangan kesatu tahun kedua DPRD Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029 sebagaimana telah dibahas dalam rapat badan musyawarah beberapa waktu lalu,” kata Arus.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi membacakan Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang penunjukan Dandy Adhi Prabowo sebagai ketua Fraksi NasDem menggantikan Sony Tandra.

Perlu diketahui, Dandy Adhi Prabowo merupakan legislator DPRD Sulteng 2024-2029 dari dapil Sulteng 4 meliputi Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, partai berslogan “Restorasi Indonesia” ini memantapkan posisinya dalam unsur pimpinan sekaligus menempatkan delapan kadernya di DPRD Sulteng.

Adapun di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sulteng, politikus muda tersebut didapuk menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) dan komisi III yang membidangi pembangunan.

Baca juga: Gara-gara Fraksi Golkar, Pembentukan Pansus WP-WPR Ditunda Lagi

Terkait penetapan perubahan agenda kedewanan, Arus menjelaskan bahwa kegiatan itu mencakup kegiatan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) hingga paripurna penutupan masa persidangan kesatu tahun kedua DPRD Sulteng.

“Sedikitnya ada 20 agenda terjadwal DPRD Sulawesi Tengah selama November 2025 sampai dengan Januari 2026,” terang Arus.

Sesuai SK DPRD Sulteng nomor: 160/19/2025, ada 18 agenda terjadwal yang akan diikuti oleh setiap anggota DPRD Sulteng dan pihak terkait lainnya, seperti Rapat Pembahasan Propemperda 2026 termasuk penetapan ranperda (November-Desember 2025, rapat pembahasan KUA-PPAS (November 2025), konsultasi/koordinasi banggar (November-Desember 2025).

Lalu, rapat pembahasan APBD 2026 (November 2025-selesai), rapat paripurna penetapan APBD 2026 (2026), reses (November 2025), pengawasan penggunaan APBD/kundapil (November-Desember 2025), konsultasi AKD (November-Desember 2025), uji kepatutan Komisi Informasi (November-Desember 2025), dan monitoring pelaksanaan APBD (November-Desember 2025).

Kemudian, pertemuan AKD/fraksi/agenda kedewanan lainnya (November 2025-Januari 2026), bimtek partai (November 2025-Januari 2026), rapat paripurna penetapan APBD 2026 (23 November 2025), dan rapat penyusunan pokir anggota (Desember 2025).

Selanjutnya, rapat pembentukan Kaukus DPRD provinsi penghasil nikel (Desember 2025), rapat banmus  masa sidang kedua tahun kedua (Januari 2026), serta ditutup dengan agenda rapat paripurna penutupan masa sidang kesatu tahun kedua sekaligus pembukaan masa sidang kedua tahun kedua (23 Januari 2026).***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait