PALU, KABAR SULTENG – Demi mengatasi masalah terkait jalan rusak akibat pengangkutan di industri pertambangan maupun perkebunan sawit, komisi III DPRD Sulteng menginisiasi pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang jalan umum-khusus di Sulteng.
Melansir situsweb DPRD Sulteng, inisiatif itu disampaikan oleh komisi III, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam agenda diskusi grup terpusat bertempat di lantai III Gedung B Baruga DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (10/11/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali menyatakan bahwa perlu adanya sebuah landasan hukum yang memperkuat pengaturan jalan khusus bagi kegiatan strategi ekonomi di daerah.
“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan sering menimbulkan permasalahan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila.
“Melalui ranperda ini, kami ingin menghadirkan solusi yang komprehensif agar ada klarifikasi yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, namun tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjut anggota fraksi NasDem itu.
Dari jalan yang mereka lalui dan yang sedang kita bangun hari ini, sambung Arnila, seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan ini berasal dari uang negara dan uang daerah kita, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tambah legislator dapil Morowali-Morowali Utara itu.
Arnila juga menekankan bahwa komisi III DPRD Sulteng komitmen dan konsisten untuk memastikan setiap pasal dalam ranperda ini memiliki dasar akademik yang kuat serta mempertimbangkan aspek teknis dan sosial secara seimbang.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menegaskan bahwa keberadaan ranperda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan dan perkebunan.
“Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini juga harus menjadi bagian dari analisis,” kata Musliman.
“Saya pikir, kalau kita bicara soal jalan, tinggal kita mengatur bagaimana peraturannya, bagaimana perizinannya, dan seperti apa perlakuannya. Aktivitas penambangan selama ini tidak menggunakan perencanaan yang baik,” terang legislator dapil Sigi-Donggala itu.
Menurut politikus Partai Golkar itu, pihaknya kerap menyarankan agar semua perusahaan tambang yang akan beroperasi harus memiliki perencanaan, dan perencanaan tersebut harus disetujui oleh pemerintah provinsi (Pemprov), secara khusus di Sulteng.
Bahkan, sambung Musliman, rencana kegiatan pertambangan maupun perkebunan perlu sinkronisasi dan persetujuan Pemprov Sulteng.
“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau macet. Oleh karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” imbuhnya.
Musliman juga menegaskan bahwa komisi III DPRD Sulteng mendorong agar setiap perusahaan yang memanfaatkan jalan khusus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang.
“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lainnya. Dengan adanya ranperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





