PALU, KABAR SULTENG – Ramai masalah pertambangan tak berizin yang disoroti masyarakat sipil kurun sepekan terakhir, turut ditanggapi Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (HNST), misalnya, memprotes keras keberadaan pertambangan galian C milik PT Arasmamulya dan PT Muzo di Mamboro Barat-Taipa, Palu Utara, yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin.
Di tempat lain, YAMMI Sulteng juga terus menyorot maraknya aktivitas PETI di Poboya, Mantikulore.
Organisasi sipil lainnya, yakni LEPPAMI Palu, ikut mengecam operasional PETI di Desa Busak Satu dan Busak Dua, Karamat, Buol, yang dianggap telah menyebabkan krisis sosial maupun lingkungan.
Menurut Arus terkait masalah pertambangan tak berizin ini, pihaknya dalam hal ini DPRD Sulteng, masih terus melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap subjek maupun objek terkait pertambangan.
“Yang kami awasi adalah kinerja eksekutif. Makanya, sudah dua kali DPRD Sulteng rapat dengan forkompimda telah bersepakat untuk menginventarisir wilayah potensial tambang, semisal nikel dan emas. Setelah itu satgas tambang akan melakukan penataan ulang sekaligus penertiban,” kata Arus kepada kabarsulteng.id di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (03/11/2025).
Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Pimpin Rapat Bamus, Rencanakan Sejumlah Agenda
Selain itu, legislator dapil Sulteng 1 ini menyebut bahwa Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, berupaya agar wilayah potensial tambang di daerah tak dimonopoli konglomerasi pertambangan skala besar.
“Pak Bahlil Lahadalia itu sedang berusaha membuat aturan di mana salah satu poin pentingnya adalah dalam pengajuan IUP pertambangan, pemilik atau pelaku usaha adalah memang benar bertempat tinggal atau bermukim di daerah yang akan menjadi wilayah operasi pertambangan,” terangnya.
Bahkan, sambung politisi Partai Golkar ini, nantinya kebijakan itu tak hanya diperuntukkan bagi perserorangan, tetapi juga menyasar koperasi-koperasi masyarakat sipil yang sudah dibentuk.***





