Marak Konflik Agraria, DPRD Sulteng Desak Pemda Percepat Agenda Reforma Agraria

Marak Konflik Agraria, DPRD Sulteng Desak Pemda Percepat Agenda Reforma Agraria
DPRD Sulteng mendengar aspirasi massa aksi FMPST terkait penuntasan maraknya konflik agraria. (Istimewa).

PALU, KABAR SULTENG – DPRD mendesak pemerintah supaya menuntaskan maraknya konflik agraria yang kerap terjadi dan berlangsung lama di pelbagai daerah di Sulteng. Salah satunya lewat percepatan agenda reforma agraria.

Hal itu sebagai bentuk respons parlemen kala menerima aspirasi massa aksi Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (03/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Reforma agraria bukan sekedar redistribusi tanah, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak.

Pernyataan itu cukup beralasan, lantaran keberadaan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, seperti contoh yang terjadi Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.

Konflik-konflik tersebut, sambung Zainal, karena ada indikasi pelanggaran batas konsesi, praktek perambahan hutan, serta pengabaian hak-hak masyarakat adat.

“Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pertanian, perkebunan, dan kehutanan dan pertambangan menyatakan siap memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan langsung, termasuk dari dinas teknis dan perusahaan terkait,” terang politisi Partai Golkar itu.

“Kami juga akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak mematuhi prinsip tata kelola yang baik harus dievaluasi izinnya,” ujarnya.

menegaskan bahwa semangat reforma agraria harus benar-benar berpihak pada rakyat kecil dan bukan hanya sebatas kebijakan administratif.

Zainal juga menekankan agar pemerintah mempercepat pendataan tanah-tanah hasil reforma agraria, memastikan kejelasan status kepemilikan, serta memberikan pendampingan bagi masyarakat penerima lahan agar dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat akan menjadi kunci dalam menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

“Kami berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti di atas kertas. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tutupnya.***

Pos terkait