Libatkan Bank Mayapada Palu dan PT Chubb Life, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi yang Libatkan Bank Mayapada Palu dan PT Chubb Life Naik ke Penyidikan
KOLASE Foto Kantor Bank Mayapada Cabang Palu dan Kuasa Hukum Korban, Rukly Chahyadi.

PALU, KABAR SULTENG – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan PT Chubb Life Insurance Indonesia dan Bank Mayapada Cabang Palu resmi naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan surat SP2HP/13/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus yang diterima kuasa hukum korban, penyidik berencana kembali memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya

Kenaikan status perkara ini juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui surat SPDP/42/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2025.

Baca juga: Oknum Karyawan Chubb Life di Palu Diduga Buka Rekening Bank Mayapada Pakai Data Orang Lain, Korban Lapor Polisi

Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi, menyebut langkah hukum yang ditempuh Polda Sulteng menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.

“Kasus yang melibatkan PT Chubb Life Insurance Indonesia dan Bank Mayapada Cabang Palu ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor, tetapi merupakan ujian serius terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Rukly, Sabtu (18/10/2025).

Rukly menegaskan, tindakan terlapor dan dugaan keterlibatan lembaga keuangan telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan psikologis bagi korban.

“Pelanggaran atas data pribadi bukan sekadar kealpaan, ini merupakan pelanggaran terhadap martabat dan hak konstitusional seseorang,” tegasnya.

Rukly juga mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menindaklanjuti laporan secara profesional dan berintegritas.

Baca juga: Oknum Karyawan Bank Mayapada Palu dan Chubb Life Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

“Kami berharap Kejati Sulteng turut mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan serta memberikan efek jera bagi setiap pelanggar hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi media kepada pihak Bank Mayapada Cabang Palu, Edwin Sijaya dan Perwakilan Chubb Life Palu, Yuli Antoni, belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait