PALU, KABAR SULTENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palu menjelaskan urgensi pembahasan tingkat lanjut terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu.
Pembahasan lebih lanjut itu berlangsung dalam kegiatan konsultasi publik yang menghadirkan pihak terkait seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, serta warga Talise yang notabene berstatus petani garam bertempat di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/25).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, ada kejadian khusus yang melatarbelakangi lahirnya rancangan regulasi inisiatif parlemen di ibukota Sulawesi Tengah ini.
Baca juga: DPRD Palu Laksanakan Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Petani Garam
“Kenapa harus ada ranperda ini? Seiring perkembangan zaman, akan terjadi alih fungsi lahan. Nah, hadirnya regulasi ini secara otomatis akan melindungi lahan-lahan tambak termasuk para petaninya, kata Arif Miladi saat ditemui kabarsulteng.id, Kamis (16/10/25).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa ada laporan soal transaksi jual beli lahan yang mengakibatkan peralihan fungsi lahan dari tempat pengolahan garam menjadi objek yang lain.
“Sekalipun terjadi pergantian kepemilikan lahan, kita tetap berupaya agar statusnya tetap sama yakni sebagai tambak garam. Kita ingin tambak garam ini tetap ada,” terangnya.
Anggota Bapemperda DPRD Palu, Alfian Chaniago turut menambahkan bahwa perlunya perlindungan terhadap keberadaan petani dan tambak garam lantaran beberapa faktor.
“Saya dapat informasi kalau luasan tambak garam di Talise tinggal sedikit. Mungkin kurang lebih 12 hektare. Selain itu, pemerintah juga masih minim soal perlindungan atas petani garam. Hal-hal inilah yang dipertimbangkan sehingga DPRD Palu berinisiatif mengusulkan ranperda,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
Senada dengan dua sejawatnya, Muslimun dari Fraksi Partai NasDem DPRD Palu menekankan pentingnya dukungan publik, secara khusus warga Talise yang notabene berstatus sebagai petani garam di Teluk Palu.
“Kita sama-sama berupaya agar ranperda perlindungan petani garam ini bisa ditetapkan. Nantinya, sesuai regulasi ini pemerintah bisa lebih serius untuk memberdayakan petani garam di Talise,” imbuhnya.
Sekadar informasi, masukkan terhadap ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu masih akan melalui pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Palu 2024-2029.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





