Kondisi Kolam Renang di Kawasan Eks STQ Jabal Nur Palu, Sebelumnya Mangkrak Pernah Dilidik Kejati, Dibangun lagi Tapi Tidak Difungsikan

Nasib Kolam Renang di Kawasan Eks STQ Jabal Nur Palu, Sebelumnya Mangkrak Pernah Dilidik Kejati, Dibangun lagi Tapi Tidak Difungsikan
Kondisi kolam renang atau Yellow Aquatic Stadium di kawasan eks STQ Jabal Nur Kota Palu. (Arul/kabarsulteng.id)

Kolam renang rencananya dibangun berstandar internasional awalnya yang dibangun sejak tahun 2006 itu menghabiskan anggaran senilai Rp 14 miliar dan bahkan kala itu menyisakan utang kepada kontraktor senilai Rp 3,1 miliar.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ikut memantau penanganan dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Kota Palu yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Di bawah kepemimpinan Johanis Tanak, Kejati Sulteng saat itu, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi termasuk beberapa tokoh politik di Sulawesi Tengah yang mengerti kasus itu.

Pembangunan kolam renang yang menggunakan dana APBD tahun 2004-2005 itu didasarkan hanya persetujuan antara Pemprov Sulteng, DPRD, pelaksana proyek dan sejumlah pihak tanpa melalui proses tender lelang.

Tim Penyidik Kejati Sulteng menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang berstandar internasional di Kota Palu dengan nilai anggaran Rp2,98 miliar pada 2004-2005.

Para tersangka pada saat itu melakukan pembangunan kolam renang di Bukit Nur, Kota Palu, tanpa melalui proses tender sesuai aturan dan melanggar undang undang tentang korupsi.

Proyek pembangunan kolam renang dan sarana olah raga tersebut dikerjakan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama. Proyek tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Tengah dengan PT BBR tanpa proses lelang sehingga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Pos terkait