Menurutnya, integritas tidak hanya dinilai dari kinerja saat ini, tetapi juga dari masa lalu.
“Kita tidak bisa menghakimi tanpa dasar, tapi juga tidak boleh menutup mata terhadap indikasi penyimpangan. Proses hukum ini harus dikawal agar terang dan tidak menimbulkan krisis kepercayaan,” tambahnya.
Arwin menegaskan bahwa gratifikasi tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. Terlebih lagi jika pelakunya adalah pejabat publik, karena dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Saya mendorong KPK segera bertindak tegas dan terbuka. KPK harus menunjukkan bahwa tidak ada satu pun oknum, tak peduli jabatannya, yang kebal hukum,” tegas Ketua GMNI Buol itu.





