Selain ekskavator, tim penyidik juga telah memeriksa salah satu pengawas lapangan kegiatan tersebut, yakni BN (35 tahun), guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit ekskavator telah diamankan dan saat ini berada di Kantor RUPBASAN Palu.
Ali Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujar Ali.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu.





