Dadi menjelaskan bahwa permohonan pelaksanaan sistem buka tutup jalan pada tanggal tersebut baru sebatas usulan dari pihak Penyedia Jasa (PJ).
Usulan itu pun masih dalam tahap awal dan belum melalui proses peninjauan teknis bersama instansi terkait.
“Kami baru akan melakukan survei lapangan pada Jumat, 20 Juni 2025, bersama Ditlantas Polda Sulteng dan sejumlah instansi terkait,” lanjutnya.
Survei tersebut bertujuan menentukan teknis pelaksanaan serta menetapkan tanggal resmi dimulainya sistem buka tutup jalan.
Dadi juga menyebut survei itu akan bersamaan dengan kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 yang terlibat dalam pekerjaan jalan di wilayah tersebut.
BPJN Sulteng mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tanpa sumber resmi.
Dadi mengajak publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak BPJN sebelum mengambil kesimpulan.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





