Sempat Mangkir, Sekprov dan Panitia Sulteng Nambaso Akan Dipanggil Kejati Pekan Depan

Sempat Mangkir, Sekprov dan Panitia Sulteng Nambaso Kembali Dipanggil Kejati Pekan Depan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai mengusut pengelolaan dana acara Sulteng Nambaso 2025. (IST)

PALU, KABAR SULTENG Dugaan ketidakterbukaan anggaran Event Semarak Sulteng Nambaso 2025 memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai mengusut pengelolaan dana acara perayaan HUT Sulteng ke-61 tersebut, setelah menerima laporan resmi dari LBH Rumah Hukum Tadulako.

Bacaan Lainnya

Pada 2 Juni 2025, penyelidik Kejati Sulteng memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, selaku penanggung jawab kegiatan untuk memberikan keterangan. Namun, Novalina tidak hadir karena mengaku memiliki agenda lain.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan karena ada kegiatan lain dan akan dijadwalkan ulang pada 10 Juni 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Kejati Sulteng Proses Laporan Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025

Keesokan harinya, Kejati juga memanggil sekretaris panitia penyelenggara. Namun, panggilan tersebut juga tidak dipenuhi.

“Hingga hari ini belum ada yang hadir. Semuanya berhalangan dan meminta penjadwalan ulang. Seluruh pihak akan kami panggil kembali pekan depan,” jelas Laode.

Baca juga: Faidul Keteng Sebut Tak Libatkan EO di Semarak Sulteng Nambaso 2025

Upaya konfirmasi kepada Novalina melalui nomor pribadinya belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.

Kejaksaan juga berencana memanggil bendahara dan ketua panitia pelaksana HUT Sulteng ke-61. Ketua panitia, Faidul Keteng, dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga: Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025 Diduga Tak Transparan, LBH Rumah Hukum Tadulako Lapor Kejati

Sebelumnya, LBH Rumah Hukum Tadulako secara resmi melaporkan dugaan ketidakterbukaan anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025 ke Kejati Sulteng, Jumat (16/5/2025).

Dalam laporannya, LBH menyoroti beberapa dugaan penyimpangan, di antaranya:

Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta penggunaannya.

Indikasi tumpang tindih pembiayaan antara APBD dan dana sponsor tanpa kejelasan tanggung jawab hukum maupun administratif.

Dugaan konflik kepentingan dan potensi gratifikasi dari sponsor, terutama perusahaan tambang, yang bisa memengaruhi kebijakan publik.

LBH juga mendesak Kejati Sulteng untuk:

Melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan.

Memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia, instansi pemerintah, hingga sponsor.

Menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau gratifikasi.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait