Dua Pengedar Sabu di Parigi Ditangkap Polisi, Satu Paket Disembunyikan di Kotak Sabun

Dua Pengedar Sabu di Parigi Ditangkap Polisi, Satu Paket Disembunyikan di Kotak Sabun
Polsek Parigi mengamankan dua terduga pengedar sabu, masing-masing berinisial SI (48) dan MU (43).

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong. SI dan MU terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan narkoba atau ada oknum yang mengatasnamakan polisi dalam proses penyidikan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Polres Parigi Moutong,” tegas Tarigan.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi melindungi generasi muda dan masa depan Indonesia.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait