JAKARTA, KABAR SULTENG – Komisi IV DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke dua kementerian di Jakarta dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kunjungan tersebut berlangsung pada Jumat (9/5/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, M Syarifudin Hafid.
Dua kementerian yang dikunjungi adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Syarifudin, Komisi IV DPRD Sulteng ingin memastikan Ranperda Ketenagakerjaan yang tengah digodok selaras dengan kebijakan nasional.
Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih atau saling menegasikan kebijakan yang telah ada.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Munas Asosiasi Sekretariat Dewan Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2025
“Kehadiran Ranperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” ungkap Syarifudin dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Sulteng berkomitmen menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah melalui regulasi yang tepat sasaran.
Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja serta memperkuat kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.
Melalui konsultasi ini, lanjutnya, DPRD Sulteng berharap dapat menerima masukan konstruktif dari kementerian terkait guna menyempurnakan substansi Ranperda.
“Ini bentuk komitmen kami menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Sulteng telah menetapkan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu prioritas legislasi tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja berkualitas yang dilindungi secara hukum di daerah.
Oleh karena itu, DPRD menargetkan agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah yang kerap menimbulkan polemik.
“Sebagai lembaga legislatif, kami berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat melalui pengesahan produk hukum yang bermutu,” tutup Syarifudin. (**)