MORUT, KABAR SULTENG – Kakak beradik bernisial MK dan SL bunuh ayah kandung mereka, AL di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, Selasa (1/4/2205).
Kedua pelaku pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Mori Atas, Polres Morut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Lembontonara pada 1 April 2025 sekitar pukul 08.30 WITA. Pelaku berjumlah dua orang, yakni MK dan SL, dan korban adalah AL, ayah kandung mereka,” ungkap Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini
Lanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mahasiswi Untad Diduga Diperkosa 2 Mahasiswa, Modus Izin Sahur di Kos
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini diduga kuat karena dendam lama terhadap sang ayah yang sering mabuk dan melakukan kekerasan terhadap ibu serta adik perempuan mereka.
Hasil pendalaman, polisi ungkap kronologi peristiwa nahas tersebut.
Pada pagi hari Selasa sekitar pukul 08.30 WITA, kedua pelaku tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata, tepatnya di sebuah warung milik warga berinisial JL.
Di sana, mereka meminjam dua buah parang dengan alasan untuk membunuh ular di kebun.
Setelah itu, mereka langsung menuju Desa Lembontonara untuk mencari korban.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan sepeda motor korban terparkir di depan warung.
Tanpa ragu, MK langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang.
Korban sempat menangkis dan mencoba merebut senjata, namun SL langsung menebas korban dari arah belakang, mengenai kepala bagian atas, akibatnya korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, MK kemudian kembali menebas korban sebanyak dua kali di bagian wajah dan leher kiri hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Tomata.
Namun, dalam waktu singkat, tim Polsek Mori Atas yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Saparuddin, S.H., berhasil menangkap mereka.
Kecepatan dan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (**)