Kasus Tambang Ilegal Mengemuka di Dialog HMI Cabang Palu, Termasuk di Poboya dan Parimo

Kasus Tambang Ilegal Mengemuka di Dialog HMI Cabang Palu, Termasuk di Poboya dan Parimo
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu menggelar dialog publik bertajuk "Ilegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025).

Sementara itu, perwakilan Polda Sulteng AKP Rusdi Marzuki membeberkan sejumlah modus dalam kasus tambang ilegal.

Pertama, pelaku melakukan penambangan tanpa izin, atau tetap beraktivitas meski masa berlaku perizinan telah berakhir.

Bacaan Lainnya

Modus lain, ujar Rusdi, pelaku usaha atau perusahaan kerap menambang di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP).

“Ada juga pertambangan yang dilakukan menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya izin galian C, namun kegiatan penambangannya ada emas, nikel dan sebagainya,” jelasnya.

Dikatakan Rusdi, Polda Sulteng menangani 15 laporan polisi terkait perkara tambang ilegal sepanjang 2023 dan 2024.

“Untuk 2025, sudah ada dua perkara (tambang ilegal) yang kami serahkan ke kejaksaan pada Maret. Lokasinya di Parigi Moutong,” ucapnya.***

 

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait