Temuan ini menyusul surat dari Kementerian ESDM perihal larangan kegiatan perendaman emas atau heap leach oleh AKM, tertanggal 18 November 2024 lalu.
“Ada aktivitas (AKM) yang dianggap ilegal oleh Kementerian ESDM. Karena kegiatan ini dari sisi pajak tidak terlaporkan oleh CPM sebagai pemegang izin,” terang Dedi.
Ia menduga keterlibatan mantan pejabat Polri di internal AKM menjadi penyebab tidak adanya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Diketahui dalam akta perusahaan, nama eks Kapolda Sulteng, Irjen (Purn) Abdul Rakhman Baso tercatat sebagai komisaris utama PT AKM.
“Kalau bicara oknum, saya kira masalah ini sudah bukan rahasia. Ada elite dan mantan pejabat Polri. Kita tidak tahu bagaimana Polda Sulteng melihat kasus AKM ini,” ujarnya.
Selain di Poboya, kasus dugaan tambang ilegal di Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong, juga tidak lepas dari sorotan peserta diskusi.





