DPRD Palu Setujui Perda Jaringan Utilitas, Pemkot Kini Punya Payung Hukum Mengawasi hingga Peroleh Izin

DPRD Palu Setujui Perda Jaringan Utilitas, Pemkot Kini Punya Payung Hukum Mengawasi hingga Peroleh Izin
DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, pada Selasa, (4/3/2025).

PALU, KABAR SULTENG – DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dalam Rapat Paripurna, pada Selasa, (4/3/2025).

Keputusan ini sekaligus menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini berdasarkan surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang mengusulkan regulasi baru untuk mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu di Kota Palu.

Baca juga: Rangkul Penyandang Disabilitas, Ketua DPRD Palu Apresiasi Program Ekonomi Inklusif Sasakawa Peace Foundation

“Dengan adanya Perda ini, setiap instansi wajib memperoleh izin sebelum membangun jaringan utilitas, sehingga tata kota lebih tertib dan selaras dengan konsep Smart City yang dicanangkan,” jelas Rico Djanggola.

Rico menerangkan, usulan ini telah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025 dan mendapat persetujuan untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2025.

Regulasi ini dinilai mendesak karena Kota Palu belum memiliki aturan khusus mengenai sistem jaringan utilitas terpadu.

“ Nantinya Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pembangunan jaringan utilitas, termasuk kewajiban memperoleh izin sebelum memulai proyek,” terangnya.

Selain itu, regulasi ini sejalan dengan visi Kota Palu sebagai Smart City yang menuntut infrastruktur lebih tertata dan terintegrasi. Dengan adanya Perda ini, pembangunan jaringan utilitas diharapkan lebih tertib dan sesuai perencanaan kota yang berkelanjutan.

Dalam rapat paripurna, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Perda Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam prioritas Propemperda 2025.

Keputusan ini akan dikukuhkan melalui mekanisme perundang-undangan dan pembahasan lebih lanjut.

DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan yang mendorong kemajuan daerah, terutama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menutup rapat dengan menyatakan bahwa seluruh agenda telah selesai setelah mendapat persetujuan forum rapat paripurna.***

 

Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini

Pos terkait