Media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Ululere, Arman, tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Upaya konfirmasi juga telah dikirimkan ke PT Vale Indonesia, namun belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai intimidatif terhadap kliennya.
“Penyelesaian konflik agraria harus melalui dialog yang adil, bukan dengan keberpihakan aparat pada perusahaan. Rumpun Pong Salamba memiliki bukti sejarah kepemilikan lahan sebagai dasar penerbitan surat tanah resmi,” tegas Rukly pada Sabtu (15/02/2025).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini





