“Kami dituduh melakukan pungli di lahan sendiri. Rumpun Pong Salamba menarik iuran kepada orang yang melintas, karena ini bukan jalan umum. Iuran itu kami gunakan untuk memperbaiki jalan dan mengelola lahan,” ujar Harniati saat dihubungi pada Kamis (13/02/2025).
Rumpun pong salamba merasa kecewa terhadap aparat kepolisian dan kepala desa yang seharusnya menjadi penengah dalam masalah sengketa lahan dengan PT vale, justru terkesan membela kepentingan perusahaan.
“Kami merasa diintimidasi. Beberapa polisi berseragam lengkap, kami dikelilingi, dan direkam tanpa izin. Kami ini bukan teroris, kami hanya mempertahankan hak ulayat kami,” tegas Harniati.
Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi atas laporan adanya dugaan pungli. Ia juga mempertanyakan dasar hukum klaim lahan oleh rumpun Pong Salamba karena lahan tersebut masuk area konsesi PT Vale.
“Bukti legalitas yang mereka tunjukkan dikeluarkan di Sulawesi Selatan. Kalau dokumen itu dari Sulawesi Tengah, tidak ada masalah,” kata Basri.
Namun, Basri mengaku bingung karena lokasi yang diklaim sebagai ‘Langtua’ berada di perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Basri menyarankan agar rumpun Pong Salamba meninggalkan lokasi karena dberpotensi melanggar hukum.
“Kalau disebut ‘sekitarnya’, ya berarti sekitar lokasi, bukan sampai ke wilayah Sulteng,” ujarnya.





