JAKARTA, KABAR SULTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu, (5/2/2025) malam.
Dengan ditolaknya gugatan Ahmad Ali oleh MK ini memastikan kemenangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Juru bicara Paslon Beramal, Ruslan Sangadji, menyatakan bahwa keputusan MK menjadi akhir dari proses gugatan yang mereka ajukan.
“Sidang telah selesai, dan gugatan Paslon Beramal ditolak. Dengan demikian, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Ruslan.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Ali, yang juga menjadi pesaing dalam Pilkada Sulawesi Tengah mengucapkan selamat kepada Paslon Berani atas kemenangan mereka.
“Pak Ahmad Ali menegaskan bahwa setelah gugatan Pilkada selesai dan Paslon Berani dinyatakan menang, beliau akan menyampaikan ucapan selamat,” kata Ruslan.
Selain itu, Ahmad Ali juga mengajak seluruh pendukung dan simpatisannya untuk bersama-sama menerima hasil Pilkada dengan lapang dada serta memberikan selamat kepada Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sebagai pemimpin terpilih.
“Kami mengajak seluruh pendukung untuk turut memberikan selamat kepada Paslon Berani, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” tambahnya.
Dengan keputusan MK ini, Pilkada Sulawesi Tengah resmi berakhir. Kini, Paslon Berani bersiap menjalani pelantikan dan mengemban amanah sebagai pemimpin daerah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Offisial KabarSulteng.id