KABARSULTENG, – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 5, Yasin-Syafiah.
Menurut MK, permohonan yang diajukan oleh Yasin-Syafiah soal PHPU Bupati Donggala tidak dapat diterima.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 162/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon Beramal, Ahmad Ali Ucapkan Selamat kepada Anwar Hafid dan Reny Lamadjido
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Alasan-alasan permohonan yang diajukan dinilai tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Donggala) dan Pihak Terkait (pasangan calon pemenang) dianggap beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka perkara sengketa Pilkada Donggala ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Menunjukan kemenangan Vera-Taufik paslon tiga menang didepan mata.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan tiga hal dalam pokok permohonannya, yaitu keberpihakan perangkat desa, balas jasa pemberian sembako, dan politik uang. Dalil-dalil tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan pada Senin (13/1/2025).
Pemohon juga mengklaim menemukan bukti pembagian sembako yang terjadi di enam desa dan empat kecamatan di Kabupaten Donggala. Namun, bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Offisial KabarSulteng.id