PALU, KABAR SULTENG – Sejumlah warga menolak aktivitas penambangan PT Citra Palu Mineral (PT CPM) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pondo, Poboya, Kota Palu. Mereka menilai kegiatan tersebut merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Ketua Aliansi Anti PT CPM, Adit, menegaskan bahwa aktivitas penambangan PT CPM di DAS Pondo, Poboya diduga tidak hanya ilegal, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Baca juga: Residivis Penipuan Berkedok Pejabat Polda Sulteng Diciduk di Tangerang
“Selama ini, masyarakat Poboya tidak diberi akses terhadap sumber daya alam mereka sendiri. Sementara itu, PT CPM dengan leluasa merusak alam demi keuntungan besar,” ujar Adit, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menuding pemerintah terkesan menutup mata terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT CPM, yang terus beroperasi tanpa mematuhi regulasi.
Lebih lanjut, Adit mengungkapkan bahwa PT CPM diduga beroperasi tanpa izin yang sah dan mengabaikan persyaratan hukum terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kami menuntut pertanggungjawaban atas aktivitas penambangan PT CPM yang hingga kini tidak memiliki izin jelas untuk menambang di DAS Pondo, Poboya” tegasnya.