Jukir di Vatulemo Mengaku Senang dengan Kebijakan Wali Kota Palu, Tapi Resah dengan Tindakan Dishub

Jukir di Vatulemo Mengaku Senang dengan Kebijakan Wali Kota Palu, Tapi Resah dengan Tindakan Dishub
Lapangan Vatulemo Kota Palu. (kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memberikan kebijakan kepada para Juru Parkir (Jukir) di lapangan Vatulemo untuk membagi hasil 50 persen ke kas daerah.

Kebijakan itu terungkap saat para Jukir menemui Wali Kota Palu Hadianto Rasyid beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“50 persen untuk kalian (jukir), 50 persen stor ke kas daerah, nanti hasilnya kalian sendiri ke bank juga tidak apa-apa,” ucap Hadiantor Rasyid.

Hadianto Rasyid menjelaskan bahwa parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga para jukir harus berbagi pendapatan.

Baca juga: Wali Kota Hadianto Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi Pusat Jajanan di Palu

“Tidak bisa kalau tidak berbagi, bagaimana mau bagus daerah kota kita kalau tidak punya uang,” ujarnya.

“Kalau kaliam terima apa yang saya bilang, kalian dapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan gratis, kalau kerja untuk pemerintah,” tambahnya.

Menindaklanjuti pertemuan dengan para jukir, Hadianto Rasyid dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan.

“Secepatnya saya akan sampaikan, saya rapatkan dulu, pokoknya kalian tertib retribusi, layani orang dengan baik, nanti sambil menunggu kalian punya baju, supaya rapi,” tuturnya.

Kebijakan Wali Kota Palu ini sangat diterima dengan baik oleh para jukir di lapangan Vatulemo, mereka mengaku senang atas kebijakan itu.

“Kami ini mau tertib dan dirangkul pemerintah, kami merasa senang dengan kebijakan pak wali yang memikirkan nasib para jukir, karena hanya di situ tempat kami mencari rejeki,” ucap NL, salah satu jukir di Lapangan Vatulemo, Palu.

Namun, kata dia, para jukir mengeluhkan terkait tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu yang dinilai membebani jukir dengan patokan setoran.

“Mereka mematok harga, sedangkan kami di sini banyak, bahkan mereka patok sampai Rp 250 ribu dari dua titik lahan parkir yang kami kuasai yang mereka izinkan, kalau hanya dapat Rp 300 ribu, bagaimana kita mau bagi pendapatan,” kata Jukir berinisial NL.

Lanjut NL, apalagi dari 2 titik yang diizinkan itu banyak para jukir tergabung. Sedangkan dikuasai pihak Dishub di Lpangan Vatulemo lebih luas yakni 4 titik lahan parkiran.

“Kami bingung juga karna mereka patok harga, berbeda dengan pengaturannya pak wali. Sedangkan ini lahan kami untuk mencari nafkah keluarga, kami juga tidak pernah mereka rangkul untuk melakukan pendaftaran resmi,” jelasnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan diperintahkan untuk melakukan penertiban selama 2 bulan di lapangan Vatulemo Palu yakni sejak Oktober sampai November 2024. Tetai sampai saat ini para pegawai Dinas Perhungan masih melakukan penertiban diarea lapangan Vatulemo.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait