KABAR SULTENG – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Penjabat (Pj) kepala daerah, dan pejabat negara dalam pelaksanaan Pilkada.
Longki Djanggola mengusulkan agar ASN, Penjabat (Pj) kepala daerah, dan pejabat negara yang terlibat kampanye pasangan kampanye calon (paslon) dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar aturan kampanye diberikan sanksi penghentian sementara,” tegas Longki Djanggola dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: DPRD Sulteng Dorong Percepatan Pembangunan di Banggai
Usulan ini disampaikan Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Longki menyoroti keterlibatan sejumlah kepala daerah, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Una-Una, Ia mempertanyakan posisi mereka sebagai pejabat negara tetapi terlibat dalam aktivitas yang dilarang.
“Bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna? Mereka pejabat negara, tapi ikut berkampanye. Apakah ini tidak melanggar aturan Pilkada?” ujar Longki.
Dalam RDP tersebut, Mendagri menegaskan bahwa ASN, pejabat negara, dan Pj kepala daerah dilarang terlibat kampanye. Namun, kepala daerah dari partai politik masih diperbolehkan berkampanye jika sudah mendapatkan izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Pernyataan Longki ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai tanggapan. Beberapa pihak menuding usulan Longki sebagai serangan politik, namun ia dengan tegas membantahnya.
“Kok ada yang bilang ini serangan? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberi sanksi,” ujarnya.
Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang mengkritiknya dengan nada sinis.
“Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar aturan Pilkada?” tanya Longki.
Usulan Longki dianggap sebagai langkah konkret untuk menjaga keutuhan Pilkada dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tapi soal menegakkan aturan yang jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap demokrasi,” tutupnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini