PALU, KABAR SULTENG – Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengenai kasus meninggalnya Bayu Adhitiyawan, tahanan di Polresta Palu, Polda Sulteng mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polresta Palu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, Paminal, dan tim pemeriksa dari Bid Propam Polda Sulteng.
Baca juga: Wanita Tewas Diduga Lompat dari Lantai Tiga Hotel di Palu
“Tim ini dibentuk untuk mempercepat pengungkapan kasus meninggalnya almarhum Bayu Adhitiyawan, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers pada Senin malam (30/9/2024).
Tim investigasi tersebut diberi mandat untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran prosedur atau kekerasan yang terjadi selama almarhum Bayu Adhitiyawan ditahan di Polresta Palu.
“Kami akan mendalami dan mengungkap apakah ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik yang dilakukan oleh anggota maupun sesama tahanan,” kata Kapolda Sulteng.
Kapolda Sulteng juga menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini dengan transparan.
“Kami memiliki semangat yang sama dengan keluarga korban, Komisi III DPR RI, dan masyarakat dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tegasnya.
Jika ada anggota kepolisian yang terbukti bersalah, Kapolda menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan.
“Setiap anggota yang melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, Bayu Adhitiyawan meninggal dunia pada 12 September 2024 setelah ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini