“Permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke Rumah sakit atas dugaan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur,” katanya.
Kemudian, dari hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 14 juni 2024.
“Perkembangan kasus yang dilaporkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong telah memberikan surat SP2HP kepada korban ataupun keluarga korban,” terang Iptu Sumarlin.





