Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi korban asusila. (Canva)

Iptu Sumarlin menegaskan Pasal yang disangkakan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yakni Pasal 70 D JO Pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, diduga menjadi korban asusila oleh keluarga ayah tirinya.***

Bacaan Lainnya

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait