Iptu Sumarlin menegaskan Pasal yang disangkakan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yakni Pasal 70 D JO Pasal 81 ayat (1) dan atau Ayat (2) UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Indonesia tentang Perubahan kedua atas undang-Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, diduga menjadi korban asusila oleh keluarga ayah tirinya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini





