Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka PETI di Morowali Utara
Direktur dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng terkait PETI di Desa Towara, Morowali Utara. (Foto: KabarSulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Direktur dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan penambangan ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik). Berdasarkan investigasi tim Ditreskrimsus Polda Sulteng, ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan dan wilayah IUP PT Bumanik sejak 7 Februari 2024, yang diduga dilakukan oleh PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS).

Bacaan Lainnya

Baca juga: PT GPS Diduga Dalang Aktivitas Tambang Ilegal di Morowali Utara, Direkturnya di Tahan Polda Sulteng

“Penindakan terhadap PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali,” ungkap Kombes Pol Djoko Wienartono di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

Penindakan pertama dilakukan pada 7 Februari 2024 dan yang kedua pada 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“PT GPS diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di dalam area kawasan hutan dan wilayah IUP PT Bumanik,” lanjut Djoko Wienartono.

Pos terkait