PALU, KABAR SULTENG – Direktur dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan penambangan ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik). Berdasarkan investigasi tim Ditreskrimsus Polda Sulteng, ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan dan wilayah IUP PT Bumanik sejak 7 Februari 2024, yang diduga dilakukan oleh PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS).
Baca juga: PT GPS Diduga Dalang Aktivitas Tambang Ilegal di Morowali Utara, Direkturnya di Tahan Polda Sulteng
“Penindakan terhadap PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali,” ungkap Kombes Pol Djoko Wienartono di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024).
Penindakan pertama dilakukan pada 7 Februari 2024 dan yang kedua pada 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“PT GPS diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di dalam area kawasan hutan dan wilayah IUP PT Bumanik,” lanjut Djoko Wienartono.





