Dalam operasi pada 7 Februari 2024, pihak kepolisian menyita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, dan surat keterangan tanah (SKT). Sementara itu, pada 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10, dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.
“Setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli, penyidik menetapkan AT (31), Direktur Utama PT GPS, dan S (46), Komisaris Utama PT GPS, sebagai tersangka,” tegas Djoko Wienartono.
Menurut Djoko, tindakan tersangka AT (31), Direktur Utama PT GPS, dan S (46), Komisaris Utama PT GPS mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Mereka diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





