Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka PETI di Morowali Utara
Direktur dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng terkait PETI di Desa Towara, Morowali Utara. (Foto: KabarSulteng.id)

Dalam operasi pada 7 Februari 2024, pihak kepolisian menyita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, dan surat keterangan tanah (SKT). Sementara itu, pada 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10, dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli, penyidik menetapkan AT (31), Direktur Utama PT GPS, dan S (46), Komisaris Utama PT GPS, sebagai tersangka,” tegas Djoko Wienartono.

Bacaan Lainnya

Menurut Djoko, tindakan tersangka AT (31), Direktur Utama PT GPS, dan S (46), Komisaris Utama PT GPS mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar. Mereka diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pos terkait