Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka PETI di Morowali Utara
Direktur dan Komisaris PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng terkait PETI di Desa Towara, Morowali Utara. (Foto: KabarSulteng.id)

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(AM)

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik diĀ sini

Pos terkait