Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(AM)
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik diĀ sini





